Madrasah
sebagai satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama memiliki
peran strategis dalam menjamin mutu proses dan hasil pembelajaran. Salah satu
upaya penjaminan mutu tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) yang
diselenggarakan secara terencana, objektif, dan akuntabel.
Sehubungan
dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur
Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran
2025/2026. Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh madrasah dalam
menyelenggarakan Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA.
POS Ujian Madrasah ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek penyelenggaraan ujian, meliputi:
ü PESERTA DAN MADRASAH PELAKSANA UJIAN
MADRASAH
ü TUGAS DAN WEWENANG
PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH
ü PERANGKAT UJIAN MADRASAH
ü PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
ü KELULUSAN PESERTA DIDIK
ü PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
ü BIAYA PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
ü KISI-KISI SOAL UJIAN MADRASAH
Pelaksanaan UM bertujuan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), sekaligus sebagai salah satu dasar penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan madrasah.
Melalui
penerapan POS ini, madrasah diharapkan dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah
secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi
nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Selain itu, Ujian
Madrasah juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pembelajaran dan
hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan.
Dengan
berpedoman pada POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, seluruh warga
madrasah - kepala madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan
orang tua - diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung terselenggaranya
Ujian Madrasah yang bermutu dan berintegritas demi terwujudnya lulusan madrasah
yang unggul dalam ilmu pengetahuan, berakhlak mulia, dan berdaya saing.
Dokumen
lengkap mengenai jadwal, tata tertib, dan rincian teknis berdasarkan Keputusan
Dirjen Pendis No. 751 Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
<<UNDUH Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026>>







Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sebelumnya telah memberi komentar.