PENGUMUMAN RESMI SELENGKAPNYA, >>LIHAT DI SINI<<
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru:
- Mengisi Form Pendaftaran
- Fc. Akta Kelahiran ( 1 Lembar)
- Fc. Kartu Keluarga ( 1 Lembar)
- Fc. KTP Ayah dan Ibu ( 1 Lembar)
- Berusia 6 tahun per-1 Juli 2025
- Berusia kurang dari 6 tahun per-1 Juli 2025 (khusus bagi anak yang memiliki kecerdasan istimewa dibuktikan dengan surat hasil tes Psikologi resmi)*
* Berdasarkan SK Dirjen Pendis No.64 Tahun 2025 (Tentang Juknis PPDBM)
1. DAFTAR SECARA ONLINE (UNTUK SEMENTARA TIDAK DIBUKA)
Klik Link pada Gambar !
2. DAFTAR SECARA OFFLINE (MANUAL)
Untuk pendaftaran, silahkan datang langsung ke Sekolah (Lihat lokasi di Map) pada hari dan jam kerja, dengan
mengisi Formulir dan melengkapi berkas pendaftaran. Atau bisa mengisi Formulir
dan melengkapi berkas di rumah!
Formulir
Resmi beserta Map hanya bisa didapat dan dibeli di sekolah pada hari dan jam
kerja (Rp.30.000,-)
Formulir yang sudah diisi dan Seluruh berkas persyaratan wajib dimasukkan ke
dalam Map Resmi PPDB dari sekolah dan hanya akan diterima pada waktu
pendaftaran telah dibuka (3-8 Februari 2025)
Formulir yang dikumpulkan sebelum Pendaftaran dibuka, atau telah ditutup, maka
TIDAK AKAN DITERIMA.
Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan lulus Verifikasi Data, Wajib mengikuti Uji Kompetensi Calon Peserta Didik Baru di sekolah.
(link dihapus)
>PEMBAGIAN RUANG PESERTA TES SELEKSI
(link dihapus)
(link dihapus)
Pengumuman Hasil Uji Kompetensi bisa juga dilihat langsung di Papan Pengumuman di Sekolah.
------------------------------------------------------
hari lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sebelumnya telah memberi komentar.